GIRSANG, Peter Yedija and RAMADHAN, Adi Firman,(24 July 2026), Analisis Perbedaan Pencatatan Pajak Penghasilan antara Laporan Keuangan dan SPT Tahunan serta Implikasinya terhadap Risiko Salah Saji Material (Studi Kasus pada PT X). , UNSPECIFIED, UNSPECIFIED
Download (618kB)
Download (679kB)
Download (662kB)
Download (689kB)
Download (690kB)
Restricted to Repository staff only
Download (1MB) | Request a copy
Abstract
Perbedaan pencatatan antara laporan keuangan dan pelaporan pajak (book-tax
difference) yang timbul akibat ketidaksesuaian antara standar akuntansi keuangan dan
peraturan perpajakan masih menjadi permasalahan yang terus berulang dalam
kepatuhan pajak perusahaan di Indonesia, khususnya pada industri rekreasi dan
pariwisata, di mana transaksi sewa kerap melibatkan perusahaan yang berperan ganda
sebagai penyewa sekaligus pemberi sewa. PT X, perusahaan yang bergerak di industri
ini, mencerminkan posisi ganda tersebut, sehingga menimbulkan eksposur berlapis
terhadap Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi sewa tanah
dan/atau bangunan. Observasi awal menunjukkan adanya indikasi nyata perbedaan
antara nilai sewa yang dicatat dalam laporan keuangan perusahaan, yang disusun
berdasarkan PSAK 73 tentang Sewa, dengan dasar pengenaan pajak yang dilaporkan
dalam SPT Tahunan, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bentuk, penyebab, serta implikasi risiko
salah saji material dari perbedaan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif studi kasus dengan data yang dikumpulkan melalui wawancara mendalam
terhadap tiga informan serta analisis dokumen berupa laporan keuangan, SPT, bukti
potong, dan kontrak sewa untuk periode Oktober–Desember 2025. Data dianalisis
menggunakan model interaktif dan didukung dengan triangulasi sumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pencatatan pajak pada PT X
bersifat administratif dan berkaitan dengan perbedaan waktu (timing difference), yang
disebabkan oleh keterlambatan penerimaan bukti potong dari pihak lawan transaksi,
bukan karena kesalahan perhitungan dasar pengenaan pajak, di samping adanya
perbedaan konseptual antara PSAK 73 dan PP 34/2017 dalam mengukur nilai sewa.
Faktor penyebab utama yang teridentifikasi meliputi pengelolaan komponen dasar
pengenaan pajak yang belum menyeluruh serta kelemahan pengendalian internal,
khususnya pada aspek pemantauan dan rekonsiliasi. Meskipun selisih bulanan secara
individual berada di bawah batas materialitas keseluruhan maupun materialitas
pelaksanaan, kedua batas tersebut ditetapkan berdasarkan basis tahunan, sehingga
selisih kumulatif selama tiga bulan yang telah melampaui kedua batas tersebut
mengindikasikan tingkat risiko salah saji material berada pada kategori tinggi sesuai
SA 315 dan SA 320. Penelitian ini merekomendasikan rekonsiliasi bulanan secara
rutin, penyusunan daftar kontrol transaksi sewa, serta penyusunan standar operasional
prosedur khusus untuk pengelolaan PPh Final guna memperkuat pengendalian internal
dan kepatuhan pajak PT X.
| Keywords : | Book-Tax Difference; Final Income Tax; Material Misstatement Risk; Internal Control; Lease Accounting, Book-Tax Difference; PPh Final; Risiko Salah Saji Material; Pengendalian Internal; Akuntansi Sewa |
|---|---|
| Journal or Publication Title: | UNSPECIFIED |
| Volume: | UNSPECIFIED |
| Number: | UNSPECIFIED |
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
| Subjects: | Akuntansi |
| Depositing User: | Peter Yedija Girsang |
| Date Deposited: | 28 Jul 2026 04:43 |
| Last Modified: | 28 Jul 2026 04:44 |
| URI: | https://repofeb.undip.ac.id/id/eprint/18724 |


