MAULANA, Aghnia Adzhani and MUTTAQIN, Aris Anwaril,(24 September 2026), Pandangan Masyarakat terhadap Pembebanan Biaya Tambahan pada Transaksi QRIS dalam Perspektif Akad Jual Beli Islami (Studi Kasus UMKM di Cikarang). , UNSPECIFIED, UNSPECIFIED
Download (192kB)
Download (197kB)
Download (215kB)
Download (225kB)
Download (255kB)
Restricted to Repository staff only
Download (5MB) | Request a copy
Abstract
Praktik pembebanan biaya tambahan pada transaksi QRIS oleh pelaku UMKM masih ditemukan di berbagai wilayah, termasuk Cikarang, meskipun Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 telah melarang praktik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pandangan masyarakat Cikarang terhadap praktik pembebanan biaya tambahan pada transaksi QRIS oleh pelaku UMKM, alasan pelaku UMKM membebankan biaya tambahan, serta pandangan pakar fiqih muamalah dan pakar keuangan terhadap praktik ini.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap sembilan informan yang terdiri atas lima pelaku UMKM, dua konsumen pengguna QRIS, satu pakar fiqih muamalah dari Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bekasi, dan satu pakar keuangan dari kalangan akademisi. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, kemudian ditinjau melalui kerangka fiqih muamalah dengan pendekatan akad jual beli dan konsep ulil amri.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan konsumen terhadap praktik surcharge lebih ditentukan oleh cara penyampaian informasi daripada besaran biaya, sementara pelaku UMKM membebankan biaya tambahan karena merasa terbebani potongan MDR, tingkat pemahaman terhadap regulasi Bank Indonesia, pengaruh lingkungan sesama pelaku usaha, dan saran dari lingkungan keluarga. Pakar fiqih muamalah dan pakar keuangan sama-sama menilai praktik ini bermasalah karena mengandung ketidakjelasan harga dan menempatkan beban biaya pada pihak yang tidak seharusnya menanggung. Ditinjau melalui kerangka fiqih muamalah, praktik surcharge dinilai tidak sah karena mengandung gharar apabila tidak disampaikan sejak awal, serta tetap melanggar ketentuan ulil amri meskipun disampaikan secara transparan.
| Keywords : | QRIS, surcharge, MSMEs, Islamic commercial jurisprudence, sale-and-purchase contract, ulil amri, QRIS, surcharge, UMKM, fiqih muamalah, akad jual beli, ulil amri |
|---|---|
| Journal or Publication Title: | UNSPECIFIED |
| Volume: | UNSPECIFIED |
| Number: | UNSPECIFIED |
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
| Subjects: | Ekonomi Islam |
| Depositing User: | Aghnia Adzhani Maulana |
| Date Deposited: | 30 Sep 2026 04:09 |
| Last Modified: | 30 Sep 2026 04:09 |
| URI: | https://repofeb.undip.ac.id/id/eprint/18983 |


