PENYUSUNAN PARAMETER SYARIAH UNTUK AKAD MUSYARAKAH (Studi Kasus : KSPPS BMT Arafah Sejahtera Sukoharjo)

PALUPI, Oktiana Sekar and ADITYAWARMAN, Adityawarman,(16 February 2019), PENYUSUNAN PARAMETER SYARIAH UNTUK AKAD MUSYARAKAH (Studi Kasus : KSPPS BMT Arafah Sejahtera Sukoharjo). , UNSPECIFIED, UNSPECIFIED

[thumbnail of 16.S-Fulltext PDF Bookmarks-12030115120066.pdf] Text
Restricted to Repository staff only

Download (22MB) | Request a copy

Abstract

Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Sekilas akad ini adalah akad yang sesuai syariah, tetapi dalam praktiknya pada lembaga keuangan syariah belum dapat dikatakan bahwa akad musyarakah yang mereka terapkan adalah sesuai syariah. Hal ini dapat ditunjukkan dari penentuan nisbah bagi hasil yang ditetapkan pada awal akad dan sudah menjadi patokan yang tidak ditawarkan; bagi hasil menggunakan nominal uang yang harus disetorkan nasabah kepada bank yang ditetapkan di awal bukan dengan persentase dari seluruh keuntungan; resiko usaha dari akad musyarakah menjadi tanggung jawab nasabah sedangkan bank hanya berperan sebagai sumber dana, monitoring, dan konsultan usaha; adanya jaminan dalam pelaksanaan akad musyarakah; dan adanya perlakuan pemberian dana pembiayaan kepada nasabah bukan sebagai modal melainkan sebagai piutang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membedah pemahaman mengenai penerapan akad musyarakah yang sesuai syariah pada BMT Arafah Sejahtera Sukoharjo dan penyusunan parameter syariahnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengambilan data dilakukan pada BMT Arafah Sejahtera Sukoharjo. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan musyarakah pada BMT Arafah Sejahtera Sukoharjo secara keseluruhan telah mendekati dan berpegang pada prinsip syariah. Semua aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan akad musyarakah seperti saat awal akad, pengelolaan musyarakah, modal, keuntungan, kerugian, pegakhiran musyarakah telah memenuhi prinsip syariah. Hanya saja dalam pelaksanaan musyarakah masih menggunakan jaminan. Penggunaan jaminan ini dapat menjadi wajib diterapkan agar menghindari mitra musyarakah melakukan moral hazard atau melakukan sesuatu yang buruk. Jaminan yang diserahkan kepada pihak BMT tidak akan terganggu keberadaannya apabila halhal yang dilarang tidak terjadi.
Keywords : Musyarakah, BMT, Parameter, Sharia, Musyarakah, BMT, Parameter, Syariah
Journal or Publication Title: UNSPECIFIED
Volume: UNSPECIFIED
Number: UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Ekonomi Islam
Depositing User: Elok Inajati
Date Deposited: 11 Feb 2020 03:37
Last Modified: 11 Feb 2020 03:37
URI: https://repofeb.undip.ac.id/id/eprint/2578

Actions (login required)

View Item
View Item