PALUPI, Oktiana Sekar and ADITYAWARMAN, Adityawarman,(16 February 2019), PENYUSUNAN PARAMETER SYARIAH UNTUK AKAD MUSYARAKAH (Studi Kasus : KSPPS BMT Arafah Sejahtera Sukoharjo). , UNSPECIFIED, UNSPECIFIED
Text
Download (439kB)
Download (439kB)
Text
Download (369kB)
Download (369kB)
Text
Download (369kB)
Download (369kB)
Text
Download (465kB)
Download (465kB)
Text
Download (495kB)
Download (495kB)
Text
Restricted to Repository staff only
Download (22MB) | Request a copy
Restricted to Repository staff only
Download (22MB) | Request a copy
Abstract
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk
suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana
dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan
kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Sekilas akad ini adalah akad yang
sesuai syariah, tetapi dalam praktiknya pada lembaga keuangan syariah belum
dapat dikatakan bahwa akad musyarakah yang mereka terapkan adalah sesuai
syariah. Hal ini dapat ditunjukkan dari penentuan nisbah bagi hasil yang
ditetapkan pada awal akad dan sudah menjadi patokan yang tidak ditawarkan;
bagi hasil menggunakan nominal uang yang harus disetorkan nasabah kepada
bank yang ditetapkan di awal bukan dengan persentase dari seluruh keuntungan;
resiko usaha dari akad musyarakah menjadi tanggung jawab nasabah sedangkan
bank hanya berperan sebagai sumber dana, monitoring, dan konsultan usaha;
adanya jaminan dalam pelaksanaan akad musyarakah; dan adanya perlakuan
pemberian dana pembiayaan kepada nasabah bukan sebagai modal melainkan
sebagai piutang.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membedah pemahaman mengenai
penerapan akad musyarakah yang sesuai syariah pada BMT Arafah Sejahtera
Sukoharjo dan penyusunan parameter syariahnya.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi
kasus. Pengambilan data dilakukan pada BMT Arafah Sejahtera Sukoharjo. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan musyarakah pada BMT Arafah
Sejahtera Sukoharjo secara keseluruhan telah mendekati dan berpegang pada
prinsip syariah. Semua aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan akad
musyarakah seperti saat awal akad, pengelolaan musyarakah, modal, keuntungan,
kerugian, pegakhiran musyarakah telah memenuhi prinsip syariah. Hanya saja
dalam pelaksanaan musyarakah masih menggunakan jaminan. Penggunaan
jaminan ini dapat menjadi wajib diterapkan agar menghindari mitra musyarakah
melakukan moral hazard atau melakukan sesuatu yang buruk. Jaminan yang
diserahkan kepada pihak BMT tidak akan terganggu keberadaannya apabila halhal
yang
dilarang
tidak
terjadi.
Keywords : | Musyarakah, BMT, Parameter, Sharia, Musyarakah, BMT, Parameter, Syariah |
---|---|
Journal or Publication Title: | UNSPECIFIED |
Volume: | UNSPECIFIED |
Number: | UNSPECIFIED |
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | Ekonomi Islam |
Depositing User: | Elok Inajati |
Date Deposited: | 11 Feb 2020 03:37 |
Last Modified: | 11 Feb 2020 03:37 |
URI: | https://repofeb.undip.ac.id/id/eprint/2578 |