PALUPI, Clara and DARWANTO, Darwanto,(28 June 2016), BIAYA KEPATUHAN PAJAK UMK (STUDI KASUS TRANSACTION COST PADA PENERAPAN E-FAKTUR) DI KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI. , UNSPECIFIED, UNSPECIFIED
Text
- Published Version
Download (2MB)
Download (2MB)
Text
- Published Version
Download (2MB)
Download (2MB)
Text
- Published Version
Download (2MB)
Download (2MB)
Text
- Published Version
Download (2MB)
Download (2MB)
Text
- Published Version
Download (2MB)
Download (2MB)
Text
- Published Version
Download (2MB)
Download (2MB)
Abstract
Perubahan kelembagaan merupakan perubahan regulasi atau aturan yang
sengaja diciptakan dengan tujuan mengubah atau menur unkan biaya transaksi.
Biaya kepatuhan pajak merupakan biaya transaksi dalam perpajakan. Dalam rangka
meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah melakukan reformasi perpajakan.
Pertama, pemerintah mengubah sistem pungutan pajak dari Official Assesment
System (OAS) menjadi Self Assesment System (SAS) namun, upaya tersebut belum
optimal karena SAS malah meningkatkan biaya kepatuhan pajak. Pada reformasi
perpajakan selanjutnya, pemerintah membangun sistem administrasi perpajakan
modern salah satunya adalah e-faktur yang merupakan aplikasi pembuat faktur
pajak online untuk menurunkan biaya kepatuhan PPN.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk: 1) menemukan perubahan
komponen biaya kepatuhan pajak melalui deskripsi prosedur pemungutan hingga
pelaporan SPT Masa PPN sebelum dan setelah e-faktur;2) mendeskripsikan peran
e-faktur dalam mengubah biaya kepatuhan yang dialami wajib pajak; 3) mengetahui
perbedaan jumlah biaya kepatuhan pajak PPN sebelum dan setelah e-faktur.
Pendekatan kualitatif studi kasus digunakan untuk menjawab tujuan 1 dan
2, kemudian tujuan 3 dijawab dengan membandingkan dan melakukan uji beda
pada hasil perhitungan jumlah biaya kepatuhan pajak. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penerapan e-faktur menghilangkan biaya langsung berupa
biaya langsung membeli atau mencetak blanko faktur pajak dan menurunkan biaya
waktu untuk membuat faktur pajak dan mengisi SPT. Penerapan e-faktur pertama
kali membuat wajib pajak menanggung biaya waktu yang besar untuk memahami
dan mempelajari e-faktur. Mayoritas key persons wajib pajak merasa bahwa efaktur
tidak mengurangi biaya kepatuhan. Berdasarkan hasil uji beda Wilcoxon
Signed-Ranks tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara biaya kepatuhan
pajak pada 6 bulan sebelum e-faktur dan 6 bulan setelah e-faktur digunakan.
Terdapat perbedaan yang signifikan antara estimasi jumlah biaya kepatuhan pajak
pada satu tahun sebelum dan satu tahun setelah e-faktur. Jumlah estimasi biaya
kepatuhan menurun 31% dari satu tahun tanpa e-faktur. Hal ini, menunjukkan
bahwa e-faktur sebagai salah satu bentuk perubahan kelembagaan, tidak dapat
langsung menurunkan biaya transaksi, biaya transaksi akan meningkat sementara
selama pelakunya ada dalam proses berdaptasi.
Keywords : | Tax compliance costs, E-invoice, VAT, corporate taxpayers, Biaya kepatuhan pajak, E-faktur, PPN, Wajib pajak badan |
---|---|
Journal or Publication Title: | UNSPECIFIED |
Volume: | UNSPECIFIED |
Number: | UNSPECIFIED |
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
Subjects: | Ekonomi Pembangunan |
Depositing User: | Endhar Priyo Utomo |
Date Deposited: | 13 Feb 2020 00:51 |
Last Modified: | 13 Feb 2020 00:51 |
URI: | https://repofeb.undip.ac.id/id/eprint/2737 |