BIAYA KEPATUHAN PAJAK UMK (STUDI KASUS TRANSACTION COST PADA PENERAPAN E-FAKTUR) DI KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI

PALUPI, Clara and DARWANTO, Darwanto,(28 June 2016), BIAYA KEPATUHAN PAJAK UMK (STUDI KASUS TRANSACTION COST PADA PENERAPAN E-FAKTUR) DI KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI. , UNSPECIFIED, UNSPECIFIED

[thumbnail of 1. S - Cover - 12020112130100.PDF] Text - Published Version
Download (2MB)
[thumbnail of 4. S - Abstrak (Inggris) - 12020112130100.PDF] Text - Published Version
Download (2MB)
[thumbnail of 5. S - Abstrak (Indonesia) - 12020112130100.PDF] Text - Published Version
Download (2MB)
[thumbnail of 6. S - Daftar Isi - 12020112130100.PDF] Text - Published Version
Download (2MB)
[thumbnail of 12. S - Daftar Pustaka - 12020112130100.PDF] Text - Published Version
Download (2MB)
[thumbnail of 16. S - Fulltext PDF Bookmartks - 12020112130100.PDF] Text - Published Version
Download (2MB)

Abstract

Perubahan kelembagaan merupakan perubahan regulasi atau aturan yang sengaja diciptakan dengan tujuan mengubah atau menur unkan biaya transaksi. Biaya kepatuhan pajak merupakan biaya transaksi dalam perpajakan. Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah melakukan reformasi perpajakan. Pertama, pemerintah mengubah sistem pungutan pajak dari Official Assesment System (OAS) menjadi Self Assesment System (SAS) namun, upaya tersebut belum optimal karena SAS malah meningkatkan biaya kepatuhan pajak. Pada reformasi perpajakan selanjutnya, pemerintah membangun sistem administrasi perpajakan modern salah satunya adalah e-faktur yang merupakan aplikasi pembuat faktur pajak online untuk menurunkan biaya kepatuhan PPN. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk: 1) menemukan perubahan komponen biaya kepatuhan pajak melalui deskripsi prosedur pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sebelum dan setelah e-faktur;2) mendeskripsikan peran e-faktur dalam mengubah biaya kepatuhan yang dialami wajib pajak; 3) mengetahui perbedaan jumlah biaya kepatuhan pajak PPN sebelum dan setelah e-faktur. Pendekatan kualitatif studi kasus digunakan untuk menjawab tujuan 1 dan 2, kemudian tujuan 3 dijawab dengan membandingkan dan melakukan uji beda pada hasil perhitungan jumlah biaya kepatuhan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-faktur menghilangkan biaya langsung berupa biaya langsung membeli atau mencetak blanko faktur pajak dan menurunkan biaya waktu untuk membuat faktur pajak dan mengisi SPT. Penerapan e-faktur pertama kali membuat wajib pajak menanggung biaya waktu yang besar untuk memahami dan mempelajari e-faktur. Mayoritas key persons wajib pajak merasa bahwa efaktur tidak mengurangi biaya kepatuhan. Berdasarkan hasil uji beda Wilcoxon Signed-Ranks tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara biaya kepatuhan pajak pada 6 bulan sebelum e-faktur dan 6 bulan setelah e-faktur digunakan. Terdapat perbedaan yang signifikan antara estimasi jumlah biaya kepatuhan pajak pada satu tahun sebelum dan satu tahun setelah e-faktur. Jumlah estimasi biaya kepatuhan menurun 31% dari satu tahun tanpa e-faktur. Hal ini, menunjukkan bahwa e-faktur sebagai salah satu bentuk perubahan kelembagaan, tidak dapat langsung menurunkan biaya transaksi, biaya transaksi akan meningkat sementara selama pelakunya ada dalam proses berdaptasi.
Keywords : Tax compliance costs, E-invoice, VAT, corporate taxpayers, Biaya kepatuhan pajak, E-faktur, PPN, Wajib pajak badan
Journal or Publication Title: UNSPECIFIED
Volume: UNSPECIFIED
Number: UNSPECIFIED
Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Ekonomi Pembangunan
Depositing User: Endhar Priyo Utomo
Date Deposited: 13 Feb 2020 00:51
Last Modified: 13 Feb 2020 00:51
URI: https://repofeb.undip.ac.id/id/eprint/2737

Actions (login required)

View Item
View Item